Bandung, IDN Times - Kepala Bidang Pencatatan dan Pelaporan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung Siena Halim menuturkan, warga yang nantinya tinggal di Rumah Deret Tamansari akan sulit mendapatkan hak kepemilikan atas unit yang didapatkan tersebut. Berdasarkan hukum yang berlaku, warga yang ingin memiliki hak milik atas unit yang ditinggali, mesti lebih dahulu melalui lelang.
"Kelihatannya dengan ketentuan sekarang harus melalui lelang, jadi mungkin lebih memungkinkan secara sewa, karena di Permendagri sekarang itu masa sewa lima tahun dan dapat diperpanjang. Tidak dibatasi," kata Siena di Balai Kota Bandung, Kamis (23/1).
Hal tersebut, kata Siena, berdasar pada PP 27 dan Permendagri 12. Artinya, tidak serta merta warga Tamansari yang ditempatkan di rumah deret tersebut akan mendapat sertifikat hak milik.
"Kalau tanahnya nanti akan full sertifikat Pemkot (Bandung), kalau untuk masyarakatnya bukti surat sewa, tadi mungkin sebagaimana disampaikan permohonan warga rumah deret ke depannya ingin memiliki, kelihatannya," ujar Siena.