Bandung, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah meminta penggunaan insinerator dengan ukuran kecil tidak digunakan dalam mengolah sampah. Mereka menilai, emisi yang dihasilkan sangat buruk dan bisa berdampak negatif untuk jangka panjang.
Di Kota Bandung, terdapat 15 insinerator yang sudah berada di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS). Dari total tersebut hanya tujuh yang disebut sesuai dengan aturan sedangkan sisanya masih dalam pengecekan. Namun, dengan adanya instruksi dari Menteri LH, Pemkot pun menghentikan sementara penggunaan seluruh insinerator tersebut.
Manager Divisi Pendidikan dan Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jabar M. Jefry Rohman menuturkan, alat insinerator yang dipakai selama ini di Kota Bandung bisa dibilang mirip tungku pembakaran. Jadi alat tersebut sekedar membakar sampah tanpa ada kejelasan apa hasil buruk dari buangan limbah yang dibakar tersebut.
"Jadi kami sudah mendapatkan data mengenai insinerator ini dan itu hanya seperti tungku pembakaran saja yang digunakan Pemkot," ujar Jefry saat dihubungi, Rabu (21/1/2026).
Hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan insinerator, kata Jefry, tidak boleh seluruhnya langsung dibakar dalam satu waktu. Sebab limbah B3 harus dipisah lebih dulu agar sampah yang dibakar juga sesuai dengan aturan Kementerian LH.
