Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan usulan peraturan daerah (Perda) Pesantren di Jawa Barat akan dibahas kembali bersama DPRD Jabar. Usulan ini sempat terhenti karena sebelumnya tidak ada aturan kuat dari pemerintah pusat mengenai pesantren.
Uu menyebutkan, Pemprov Jabar sempat mengajukan Perda Pesantren, tapi terhenti pada 2018. Namun, saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) tentang Pesanten. Dia berharap Perda Pesantren bisa lebih muda ke depannya.
"Kalau sekarangkan sudah ada legalitasnya. Walaupun belum ada PP (peratruran presiden) atau peraturan dari Kemenag, kita tetap akan berjalan karena perda ini tidak akan (intinya) dari UU Pesantren," ujar Uu ketika dihubungi, Kamis (22/10/2020).