Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wagub Jabar Bakal Sidak Apotek Penjual Obat Sirup yang Dilarang BPOM

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dok. Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada apotek penjual obat sirup atau cair yang tidak sesuai dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun rencana ini baru akan dilakukan jika masih ditemukan laporan masyarakat soal apotek yang menjual obat-obatan yang tidak dilarang sementara peredarannya oleh BPOM.

"Jika masih banyak laporan kepada saya, masyarakat masih banyak yang menjual obat cair yang dilarang, karena tanggung membeli, tidak mau rugi, atau yang lainnnya, saya akan sidak bersama aparat," ujar Uu, saat ditemui di RS Sartikasih, Bandung, Selasa (1/11/2022).

1. Sidak baru akan dilakukan selama ada laporan masyarakat

IDN Times/Humas Jabar

Menurutnya, saat ini ia masih akan menunggu terlebih dulu laporan dari masyarakat. Sejumlah antisipasi juga sudah dilakukan dengan memberikan surat edaran oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar.

"Saya sedang melihat situasi dan kondisi. Sekarang pemerintah sudah meminta untuk tidak dijual, diedarkan, dikonsumsi," ucapnya.

2. Pihak aparat akan menindak tegas apotek nakal

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Dok. Humas Jabar

Sampai saat ini, laporan mengenai adanya apotek penjual obat cair yang dilarang ini masih belum ditemukan. Hanya saja, jika ada oknum yang memanfaatkan hal ini, aparat pasti akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.

"Seandainya masih ada yang melanggar, menjual, kan ada aparat yang bekerja. Seminnggu dari sekarang saya minta bantuan lah, ya," katanya.

3. Polda Jabar pastikan apotek penjual obat dilarang BPOM dikenai pidana

Ibrahim Tompo / ANTARA

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengingatkan kepada pada pelaku usaha apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirop yang dilarang dalam rangka mencegah penyakit gangguan ginjal akut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan perbuatan mengedarkan obat-obatan yang dilarang itu bisa terancam pidana. Obat yang dilarang dilarang beredar itu yakni mengandung Etilen Glikol.

"Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya," kata Ibrahim di Bandung, dikutip dari ANTARA, Rabu (26/10/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us