Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times – Kepolisian Daerah Jawa Barat dalam waktu kurang dari dua hari telah mengungkap kasus tersebarnya foto syur dan video porno yang menampilkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Hari Brata, mengatakan jika kedua pemeran dalam foto dan video tersebut merupakan seorang guru honorer.

"Kejadiannya di dalam mobil sedan putih sekitar bulan Juni lalu," kata Hari Brata, kepada wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung., Jumat (20/9).

1. Sang pria penyebar video

IDN Times/Galih Persiana

Pemeran laki-laki dalam foto dan video tersebut berinisial RIA. Ia merupakan warga Kampung Empangsari, RT18 RW05 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Berbeda dengan pasangannya dalam video tersebut, RIA bukanlah seorang ASN.

RIA, kata Hari Brata, merupakan orang yang dipercaya telah menyebar video tersebut. “RIA ini pelaku, karena dia yang menyebar video. Dia bukan ASN,” kata Hari.

2. Wanita dalam video berstatus saksi

IDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, sejauh ini wanita dalam foto dan video berinisial RJ masih berstatus sebagai saksi. Polisi tak memasukkan RJ sebagai pelaku karena sang wanita tak mengetahui bahwa aktivitas mereka direkam RIA.

Hari melanjutkan, foto dan video tersebut diproduksi di salah satu jalan di Purwakarta. Keduanya merupakan guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) yang mana sama sekali tidak berstatus sebagai seorang ASN.

3. Keduanya selingkuh

IDN Times/Galih Persiana

Tersangka RIA dan pasangannya dalam foto dan video syur, RJ, masing-masing telah memiliki pasangan. Artinya, kata polisi, keduanya berselingkuh dari pasangan resminya masing-masing.

"Keduanya sudah menikah, bahkan RIA sudah memiliki anak. RJ belum (memiliki anak). Jadi ini hubungan perselingkuuhan,” katanya.

4. RIA menyebar video karena sakit hati

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

RIA dikatakan sengaja menyebar video tersebut karena sakit hati melihat RJ yang sudah berkeluarga. Rasa sakit hati RIA tak berdasar, lanjut Hari, karena sejatinya RIA sendiri telah memiliki istri dan anak.

“Ini cemburu buta dalam hubungan pacaran. RIA hanya ingin minta hubungan balik dengan RJ, namun kenyataannya berbeda,” tutur Hari.

Ria membenarkan rasa cemburu yang dialaminya. "Iya sakit hati. Dia mendadak meninggalkan saya," kata RIA.

5. Pasal yang diperkarakan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, RIA melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman Hukuman penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar," kata Hari.

Sebelumnya, pada 14 September 2019, salah satu akun media sosial Twitter membagikan empat foto syur wanita berjilbab dengan pakaian PNS Pemprov Jabar. Namun, video tersebut baru tersebar dan menjadi perbincangan publik sekitar dua hari lalu.

Selain foto, ada pula video porno yang merekam aktivitas keduanya.

Editorial Team