Bandung, IDN Times - Rohman Hidayat Pengacara YouTuber prank "sampah" Ferdian Paleka, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar, berencana akan melaporkan video viral perundungan kliennya di dalam ruang tahanan Polrestabes Bandung pada Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
"Mungkin kita mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke Komnas HAM karena apa yang terjadi di dalam tahanan kepolisian tidak manusiawi," ujar Rohman saat ditemui di kantornya, Jalan Banda, Minggu (10/5).