Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil untuk tidak kepedean (terlalu percaya diri) alias gede rasa soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula Peraturan Presiden nomor 36 2021.

PP itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptakerja. Sehingga, Roy menganggap belum tepat untuk dijadikan formula perhitungan UMP, karena saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan UU.

"Harunya, Gubernur Jabar jangan kepedean, soal menurut ke pemerintah pusat. Jadi, harusnya melihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar. Ini yang menjadi persoalan," ujar Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

1. UMP tidak sesuai dengan keadaan buruh

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurutnya, kenaikan UMP sebelum menggunakan formula ini juga sudah mendapatkan peringatan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehingga, aturan pemerintah seseolah tidak berpihak pada kaum buruh.

"Dari tahun kemarin juga kan menteri bikin surat gak boleh naikin upah minimum, hampir seluruh Indonesia bikin, tahun lalu karena alasan pandemik COVID-19," ungkapnya.

2. Daerah bisa tidak mengikuti aturan karena sanksi tidak ada

Editorial Team

Tonton lebih seru di