Bandung, IDN Times - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Roy Jinto Ferianto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil untuk tidak kepedean (terlalu percaya diri) alias gede rasa soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula Peraturan Presiden nomor 36 2021.
PP itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptakerja. Sehingga, Roy menganggap belum tepat untuk dijadikan formula perhitungan UMP, karena saat ini masih dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, kewenangan penetapan upah minimum itu adalah kewenangan gubernur berdasarkan UU.
"Harunya, Gubernur Jabar jangan kepedean, soal menurut ke pemerintah pusat. Jadi, harusnya melihat bagaimana kondisi kaum buruh di Jabar. Ini yang menjadi persoalan," ujar Roy saat dihubungi, Senin (22/11/2021).