Cimahi, IDN Times - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Hal itu didasari oleh hasil simulasi penghitungan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ada tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.
"LPE sama inflasi kami pakai yang provinsi. Inflasinya itu di angka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana saat dihubungi, Senin (20/11/2023).