Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pelimpahan ini menandakan Bahar akan segera duduk di kursi pesakitan.
Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, berkas Bahar bin Smith telah dilimpahkan sejak kemarin, Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati Jabar memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah Kabupaten Bandung.
"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," ujar Dodi pada IDN Times, Selasa (22/3/2022).