Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Pemkot Bandung, Chindrawati, terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Ia berurusan dengan hukum lantaran mengeluarkan kalimat tidak patut kepada sesama ASN.
Dari berkas dakwaan yang dipegang oleh jaksa penuntut umum, Agusman Ridwan Kusmawan, dengan nomor PDM-966/BDUNG/9/2019, terdapat enam kalimat yang tidak patut diucapkan dari Chindrawati kepada penggugat Paulana Christian Suryawin yang juga ASN Pemkot Bandung.
Sidang dari khasus tersebut pun sudah bergulir. Hingga pada Selasa (29/10/2019), Paulana Christian Suryawin dijadikan saksi oleh PTUN Bandung. Dalam keterangannya, Paulina mengakui, menyeret Chindrawati ke ranah hukum lantaran tidak terima dipermalukan didepan publik dengan kalimat tidak patut.
"Dari ucapan terdakwa, saya merasa terhina dan malu, banyak orang yang lihat. Terdakwa juga ngomongnya sambil berteriak," ujar Paulana, di hadapan majelis hakim PTUN Bandung.