Tutup Hidung karena Bau, Dedi Mulyadi Soroti Pabrik Bulu Ayam di KBB

- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti pabrik pengolahan bulu ayam di Kabupaten Bandung Barat yang mengganggu warga sekitar.
- Dedi meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan pabrik serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
- PT Inti Olah Daging Jaya telah ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat karena tidak memiliki izin operasi resmi dan menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyoroti adanya pabrik pengolahan bulu ayam di Kabupaten Bandung Barat yang mengganggu warga sekitar. Adapun pabrik ini berlokasi di Kampung Cigangsa RT 03 RW 15, Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy.
Dedi Mulyadi pun sudah melakukan Inspeksi dadakan atau sidak dan ditayangkan dalam akun media sosial pribadinya. Dalam video itu, Dedi berinteraksi langsung dengan warga yang mengaku sangat terganggu dengan aroma busuk dari pabrik pengolahan pakan ternak milik PT Inti Olah Daging Jaya.
"Bapak tahu tidak, ini baunya sangat menyengat? Saya tidak mau di sini ada pabrik seperti ini. Saya benar-benar tidak mau," kata Dedi terhadap manajemen pabrik sembari menutup hidung.
1. Dokumen lingkungan akan diperiksa DLH Jabar

Dedi kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan pabrik serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Nanti saya akan minta Kepala Dinas LH Provinsi memeriksa seluruh dokumen perizinan termasuk AMDAL," katanya.
PT Inti Olah Daging Jaya sendiri pernah ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat. Penindakan ini berupa penyegelan sebanyak dua kali, pertama terjadi pada awal tahun 2023 dan yang kedua pada November 2024.
Alasan penyegelan ini karena pabrik tersebut tidak memiliki izin operasi resmi dan telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat akibat bau busuk yang menyebar di sekitar lingkungan.
2. Sudah dua kali ditutup Satpol PP

Dihubingi Terpisah, Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setiaputra membenarkan, pabrik tersebut memang sempat dihentikan operasinya karena tidak memiliki izin yang sah.
"Kami sudah dua kali tutup, pertama di awal 2023 dan terakhir akhir 2024, karena memang tidak berizin," kata Angga Rabu (30/7/2025).
Hanya saja, saat itu PT Inti Olah Daging Jaya berupaya mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, mereka nekat beroperasi kembali sambil menunggu kelengkapan dokumen perizinan.
Manajemen pabrik juga mengklaim dorongan kuat untuk kembali beroperasi disebabkan oleh kebutuhan para karyawan yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.
Angga menambahkan, pabrik tersebut sudah memiliki beberapa dokumen perizinan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), Pertimbangan Teknis (Pertek), dan Izin Terkait Ruang (ITR).
Namun, dia memastikan, masih ada beberapa dokumen penting yang belum dilengkapi, seperti Site Plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Satpol PP pada dasarnya tidak menghalangi investasi masuk ke Bandung Barat asalkan persyaratan perizinan dipenuhi. Mereka juga sudah menunjukkan itikad baik dengan mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata Angga.
3. Izin belum semuanya terpenuhi

Lebih lanjut, Angga menilai keberadaan dokumen perizinan tidak serta-merta membuat pabrik aman dari evaluasi, terutama terkait dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar. Satpol PP Bandung Barat terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah melakukan monitoring langsung, dan koordinasi dengan pihak Provinsi sudah berjalan. Semua dokumen dari PT IODJ sudah diserahkan. Kami menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan dan Gubernur Jawa Barat," katanya.
Berbeda dengan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat menegaskan, pabrik bulu ayam tersebut hingga saat ini belum memiliki izin sama sekali.
"Sejauh yang kami tahu, pabrik ini belum mengajukan izin ke kami. Bahkan Satpol PP juga sudah pernah melakukan penutupan," ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP KBB, Yusef Ahmad Darajat.