Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Anak Marak di Sukabumi, IJTI Gaungkan Jurnalisme Positif

Kasus Anak Marak di Sukabumi, IJTI Gaungkan Jurnalisme Positif
ilustrasi jurnalis (pixabay.com/Frans van Heerden)
Intinya Sih
  • IJTI Korda Sukabumi Raya menyoroti maraknya kasus kekerasan anak dan menyerukan penerapan jurnalisme positif yang beretika serta mengedepankan unsur edukasi dalam setiap pemberitaan.
  • Ketua IJTI Apit Haeruman menegaskan pentingnya disiplin verifikasi agar media tidak tergoda kecepatan informasi dari media sosial yang bisa memicu kesalahan, terutama pada isu sensitif anak.
  • IJTI mengingatkan penerapan tiga pedoman utama—KEJ, P3SPS, dan PPRA—agar pemberitaan kasus anak tetap ramah, melindungi identitas korban, serta mendorong nilai edukatif bagi publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sukabumi, IDN Times - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi belakangan ini menjadi perhatian serius kalangan jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya menegaskan pentingnya menjaga jurnalisme yang positif, beretika, dan mengedepankan unsur edukasi.

Hal itu menanggapi atas tren pemberitaan yang dianggap mengabaikan etika, mengejar kecepatan dengan mengambil sumber dari media sosial tanpa mengutamakan verifikasi.

1. Tekanan kecepatan informasi dinilai abai verifikasi

ilustrasi jurnalis (pixabay.com/Mido Makasardi ©️)
ilustrasi jurnalis (pixabay.com/Mido Makasardi ©️)

Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman menilai derasnya arus informasi dari media sosial kerap memengaruhi pola kerja redaksi. Dalam situasi tertentu, dorongan untuk menjadi yang tercepat justru berisiko mengabaikan proses konfirmasi.

“Saya masih melihat karena ingin cepat, banyak redaksi yang masih memberitakan fenomena media sosial saat ini tanpa ada konfirmasi,” ujar Apit, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, disiplin verifikasi menjadi kunci utama agar informasi yang disampaikan ke publik tidak menimbulkan simpang siur, terlebih dalam kasus sensitif yang melibatkan anak-anak.

2. Ingatkan tiga pilar pemberitaan ramah anak

Ilustrasi jurnalis. (freepik.com/freestockcenter)
Ilustrasi jurnalis. (freepik.com/freestockcenter)

Apit menegaskan ada tiga pedoman utama yang wajib menjadi acuan dalam meliput kasus kekerasan anak, yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Ia menekankan, pedoman tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan di lapangan, tetapi juga seluruh unsur redaksi.

Selain menyajikan fakta, media juga diharapkan menghadirkan nilai edukatif dalam setiap pemberitaan. Unsur edukasi itu dinilai penting sebagai pengingat atau trigger warning agar kasus serupa tidak terulang.

“Semua redaksi pasti memiliki gaya masing-masing, namun jangan lupa memberikan edukasi agar kasus terhadap anak tidak terulang,” katanya.

3. Deretan kasus jadi sorotan

Ilustrasi Jurnalistik (pexels.com/Brett Sayles)
Ilustrasi Jurnalistik (pexels.com/Brett Sayles)

Belakangan ini, publik Sukabumi dihadapkan pada sejumlah kasus memilukan. Salah satunya dugaan penyiksaan terhadap anak berusia 12 tahun di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang berujung kematian.

Selain itu, muncul pula dugaan pencabulan terhadap santriwati yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan.

"Melalui penerapan jurnalisme positif dan ramah anak, kami berharap media dapat mengawal proses hukum secara profesional sekaligus melindungi identitas serta masa depan para korban," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More