Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan tetap menerapkan skema work from home (WFH) untuk pegawai setiap hari Kamis. Namun, karena ada peraturan terbaru dari pemerintah pusat, melalui surat edaran dari Mendagri nantinya peraturan akan disesuaikan.
Dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Tranformasi Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, ASN diharuskan melakukan WFH setiap hari Jumat, berlaku pada April 2026.
Sementara, Pemprov Jabar sebelumnya sudah menerapkan WFH untuk pegawai hari Kamis dan bisa memilih Jumat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar memastikan skema ini nantinya bisa berubah, namun untuk pekan ini ASN dan pegawai pemprov tetap WFH setiap Kamis.
"SE Kemendagri ditentukan hari Jumat, (disesuaikan) untuk di pekan ini kami tetap saja kan sudah hari Kamis WFH, hari Jumat WFH, pilihan per perangkat daerah kan sudah dua hari kalau kami," ujar Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
