Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tokenisasi Aset Tembus USD32 Miliar, Investasi Global Kini Makin Terjangkau
(Dok.Istimewa)
  • Kapitalisasi pasar tokenisasi aset global melonjak ke US$32,38 miliar pada Juni 2026, menandai transformasi besar dari inovasi teknologi menjadi bagian penting infrastruktur keuangan modern.
  • Institusi besar seperti BlackRock dan JPMorgan mulai mengembangkan produk berbasis tokenisasi, sementara investor ritel kini bisa membeli aset global dalam pecahan kecil lewat platform blockchain.
  • Meskipun potensinya besar, sektor ini tetap berisiko karena isu keamanan smart contract dan transparansi aset fisik; regulasi OJK terbaru memberi kepastian hukum bagi pertumbuhan industri di Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times – Dunia investasi tengah mengalami perubahan besar seiring pesatnya perkembangan tokenisasi aset atau Real-World Assets (RWA). Teknologi yang mengubah aset dunia nyata menjadi token digital di jaringan blockchain ini kini semakin dilirik, baik oleh investor ritel maupun institusi keuangan global.

Data RWA.xyz per 17 Juni 2026 menunjukkan kapitalisasi pasar tokenisasi aset telah mencapai US$32,38 miliar atau sekitar Rp527 triliun. Angka tersebut melonjak drastis dibandingkan awal 2024 yang masih berada di level US$1,8 miliar.

Pertumbuhan pesat ini dinilai menjadi sinyal bahwa tokenisasi aset mulai bertransformasi dari sekadar inovasi teknologi menjadi bagian dari infrastruktur keuangan modern.

1. Institusi keuangan dunia mulai berebut masuk

ilustrasi keuangan (pexels.com/Anna Tarazevich)

Lonjakan pasar tokenisasi aset tidak lepas dari masuknya sejumlah pemain besar sektor keuangan global. Nama-nama seperti BlackRock, JPMorgan Chase, hingga Goldman Sachs tercatat mulai aktif mengembangkan berbagai produk berbasis tokenisasi.

Masuknya institusi besar tersebut menjadi indikator meningkatnya kepercayaan terhadap teknologi blockchain sebagai fondasi sistem keuangan generasi berikutnya.

Bahkan, firma konsultan McKinsey & Company memperkirakan nilai pasar tokenisasi aset berpotensi menembus US$2 triliun pada 2030.

Secara sederhana, tokenisasi aset merupakan proses mengubah kepemilikan aset dunia nyata seperti saham, obligasi, atau emas menjadi token digital yang memiliki nilai setara 1:1 dengan aset aslinya. Melalui mekanisme ini, transaksi dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan tanpa batasan jam operasional pasar tradisional.

2. Investor ritel kini bisa membeli aset global dengan modal kecil

ilustrasi investor ritel yang turut andil dalam melawan institusi besar (unsplash.com/Štefan Štefančík)

Salah satu daya tarik utama tokenisasi aset adalah meningkatnya aksesibilitas investasi bagi masyarakat umum.

Jika sebelumnya investasi saham perusahaan teknologi Amerika Serikat atau emas fisik identik dengan modal besar dan prosedur yang relatif kompleks, kini aset tersebut dapat dibeli dalam pecahan kecil melalui token digital.

Menurut Pintu Academy, saham-saham global seperti Apple dan Nvidia serta komoditas emas menjadi instrumen tokenisasi yang paling banyak diminati investor saat ini.

Di Indonesia, sejumlah platform investasi berbasis aset kripto telah menyediakan akses terhadap tokenized assets. Investor bahkan disebut bisa mulai berinvestasi dengan modal sekitar Rp11 ribu.

Selain itu, sistem blockchain memungkinkan aset disimpan secara mandiri (self-custody), sehingga investor memiliki kendali langsung terhadap kepemilikan aset digital mereka tanpa bergantung penuh pada pihak perantara.

Keunggulan lainnya adalah perdagangan yang berlangsung selama 24 jam setiap hari, berbeda dengan pasar saham konvensional yang memiliki jam operasional terbatas.

3. Potensinya besar, tetapi risikonya tetap harus diperhitungkan

Ilustrasi risiko investasi (freepik.com)

Meski menawarkan berbagai kemudahan, tokenisasi aset tetap bukan instrumen bebas risiko. Para analis mengingatkan investor untuk memahami sejumlah tantangan yang masih melekat pada sektor ini. Salah satunya adalah potensi gangguan atau eksploitasi pada smart contract yang menjadi fondasi transaksi aset digital.

Selain itu, terdapat pula risiko terkait transparansi pengelolaan aset fisik yang menjadi dasar penerbitan token, termasuk kemungkinan masalah likuiditas saat aktivitas perdagangan sedang rendah.

Dari sisi regulasi, perkembangan tokenisasi aset di Indonesia mendapat dorongan positif setelah hadirnya kerangka hukum yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025.

Kehadiran regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investor domestik sekaligus membuka peluang pertumbuhan industri tokenisasi aset di masa mendatang.

Dengan kombinasi antara aset dunia nyata dan efisiensi teknologi blockchain, tokenisasi aset kini dipandang sebagai salah satu sektor yang berpotensi mengubah wajah investasi global dalam beberapa tahun ke depan. Namun, seperti instrumen investasi lainnya, pemahaman risiko tetap menjadi kunci sebelum mengambil keputusan berinvestasi.

Editorial Team

Related Article