Bandung Barat, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1282 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas. Isinya, sekolah di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dilarang mengadakan study tour, outing class dan karya wisata ke luar daerah.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. Sekolah di KBB diminta melakukan study tour di Bandung Barat saja.
"Saya sudah perintahkan kepada Kadisdik, jangan berikan izin (study tour) ke luar daerah. Kami harus bisa mengantisipasi hal-hal yang berpotensi mengancam keselamatan," tegas Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Jumat (17/5/2024).