Konferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)
Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga memberikan suap senilai total Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK perwakilan Jabar. Suap ini diberikan agar Kabupaten Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun anggaran 2021.
Ade Yasin memiliki keinginan meraih WTP dari BPK. Ia mendapat laporan dari Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek. Apabila diaudit, Kabupaten Bogor akan mendapat opini disclaimer.
Firli mengatakan, sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam diduga memberikan uang sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Jawa Barat. Pemberian berlangsung di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda–Pakansari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," kata Firli.