Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polres Cimahi belum bisa melakukan penindakan atas kasus travel bodong PT Alfatih yang memberangkatkan 46 calon jemaah haji. Hingga saat ini belum ada laporan dari pihak manapun terkait kasus tersebut termasuk dari masyarakat yang dirugikan.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, sudah mendapat informasi mengenai adanya travel yang mengaku bisa memberangkatkan masyarakat untuk haji dan umrah. Namun dari penelusuran Kakanwil Kementerian Agama alamat perusahaan tersebut palsu.
Polres Cimahi pun belum bisa melakukan tindakan atas kejadian tersebut karena hingga sekarang tidak ada laporan yang masuk.
"Sampai sekarang yang dirugikan dan yang menjadi korban belu ada datang ke Polres Cimahi," kata Imron ditemui di kantornya, Selasa (5/7/2022).