Tiga dari Empat Pelaku Perundungan Anak Disabilitas Ditangkap

Cirebon, IDN Times - Polresta Cirebon berhasil menangkap tiga dari empat pelaku perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus di wilayah mereka. Aksi keempat siswa penganiayaan anak disabilitas itu direkam hingga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan. Termasuk barang bukti berupa seragam dan sepatu yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.
Tak hanya itu, satu unit telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk merekam aksi penganiayaan juga ikut disita. Sejauh ini polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
1. Para pelaku masih berstatus SMA
Anton menerangkan, ketiga pelaku masih berstatus pelajar SMA. Saat ini mereka masih diperiksa oleh petugas berwenang. Peristiwa perundungan dan penganiayaan itu terjadi pada Senin 20 September 2022 di salah satu desa di Kecamatan Susukan.
Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke kantor polisi setempat dan langsung ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan. Sehingga para pelaku langsung segera diamankan.
"Keseluruhan pelaku berjumlah empat orang dan baru diamankan tiga orang. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku penganiayaan kepada anak berkebutuhan khusus ini seluruhnya masih pelajar," ujar Kompol Anton, Kamis (22/9/2022).