Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terpidana Anak di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2026, Tujuh Orang Bebas

Terpidana Anak di Jabar Dapat Remisi Idulfitri 2026, Tujuh Orang Bebas
Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sebanyak 167 warga binaan anak di Jawa Barat menerima remisi khusus Idulfitri 2026, dengan tujuh di antaranya langsung bebas pada hari raya.
  • Kusnali menjelaskan, 104 anak mendapat Pengurangan Masa Pidana I dan tujuh anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana II yang membuat mereka bebas tepat saat Idulfitri.
  • Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi kepada 18.224 narapidana, termasuk 135 orang yang langsung bebas meski sebagian masih harus menjalani pidana pengganti denda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Ratusan warga binaan usia anak di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jawa Barat memastikan, ada sebanyak tujuh orang dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali mengatakan, total ada sebanyak 167 warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat. Jumlah tersebut terdiri dari 30 anak dan 137 anak binaan.

"Pengurangan Masa Pidana I diberikan kepada 104 anak binaan, sedangkan Pengurangan Masa Pidana II diberikan kepada tujuh anak binaan," ucap Kusnali, Sabtu (21/3/2026).

1. Terpidana anak ada yang bebas tepat saat Idulfitri

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Kusnali menjelaskan, Pengurangan Masa Pidana I artinya anak binaan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah pengurangan diberikan. Sementara Pengurangan Masa Pidana II adalah, anak binaan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.

"Anak binaan yang memperoleh PMP II tersebut akan bebas pada tanggal 21 Maret 2026 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri," kata dia.

Dari total 104 penerima PMP I, sebanyak 81 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari dan 23 anak mendapatkan pengurangan selama 1 bulan.

2. Lapas Cianjur paling banyak dapat bebas langsung

Ilustrasi penjara (IDN Times)
Ilustrasi penjara (IDN Times)

Sementara itu, tujuh anak yang memperoleh PMP II terdiri dari enam anak yang mendapatkan pengurangan selama 15 hari dan satu anak memperoleh pengurangan selama sebulan.

Dia menjelaskan, tujuh anak binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari dua unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jawa Barat.

Menurut Kusnali, pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani pembinaan.

"Tujuh anak binaan yang memperoleh PMP II berasal dari Lapas Kelas IIB Cianjur sebanyak tiga orang dan LPKA Kelas II Bandung sebanyak empat orang. Pengurangan masa pidana ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata dia.

3. Narapidana di luar lapas anak juga dapat remisi

ilustrasi penjara (freepik.com/fab
ilustrasi penjara (freepik.com/fab

Sebelumnya, Kusnali mengatakan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat memberikan remisi kepada warga binaan dari lapas lainnya. Remisi Khusus (RK) I sebanyak 18.089 orang dan RK II sebanyak 135 orang.

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi diberikan kepada 18.224 orang," ujar Kusnali.

Dari 18.224 narapidana yang mendapat remisi, Kusnali menyampaikan, meski ada sebanyak 135 narapidana langsung bebas tetapi terdapat 36 orang warga binaan yang harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

"Sehingga hanya 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More