Bandung, IDN Times - Empat orang terdakwa dalam kasus kerusuhan peringatan hari buruh atau May Day 2025 di Kota Bandung, dituntut delapan bulan kurungan penjara. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (22/9/2025).
Adapun empat terdakwa ini berinisial AR, TZH, FE, dan MAA, di mana mereka dianggap terbukti melakukan pengrusakan berbagai fasilitas salah satunya kendaraan polisi saat peringatan May Day di Kota Bandung tersebut.
"Betul, JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya alias Cahya saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2025).