Bandung, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dalam kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rabu(4/11/2020).
Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi mengatakan, perbuatan yang dilakukan Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan telah merugikan negara dari perbuatan korupsi tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dengan denda Rp400 juta, apabila tidak mampu membayar, maka dihukum enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/11/2020).