Kabupaten Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung tegas melarang warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mudik lebaran tahun 2021. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi Jabar yang melarang mudik.
Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna mengatakan, telah melarang ASN dan warganya untuk tidak mudik Lebaran tahun ini. Larangan itu sejalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat dan Provinsi Jabar.
"Kami imbauan bahwa ASN tidak boleh mudik," kata Bupati Bandung Dadang Supriatna saat ditanya larangan mudik, Selasa (04/5/2021).