Bandung, IDN Times - Dokter kandungan di salah satu klinik Kabupaten Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF) ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat, pada Kamis (17/4/2025). Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual saat pasien tengah memeriksa kandungan.
MSF melakukan tindakan pelecehan seksual itu dengan cara meraba bagian sensitif pasien saat melakukan USG pada 20 Juni 2024. Aksinya pun terekam kamera CCTV dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral.
"Dia sudah ditetapkan tersangka, kemudian ancaman hukumannya itu penjara maksimal 12 tahun itu," ujar Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang.
Sementara, ketika polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, muncul berbagai fakta baru dari pelaku. Selain itu para pasien korban dari pelecehan dan lainnya turut melaporkan ke pihak kepolisian.
Motif dari pelaku melakukan aksi ke beberapa korban lainnya pun masih dalam pendalaman, dan belum terungkap secara pasti oleh kepolisian.
"Ya, itu masih didalami. Makanya hari ini akan dilakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Berikut fakta-fakta lainnya yang didapatkan dari keterangan polisi: