Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat membuka peluang menambah konstruksi hukum terhadap Taufik Hidayat (TH), tersangka penganiayaan terhadap YTR. Polisi mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban TH agar segera melapor karena keterangan baru dapat memperkuat proses hukum.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hingga kini penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain dari tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan TH. Jika ada laporan baru disertai bukti yang cukup, penyidik akan memasukkannya sebagai bagian dari proses hukum terhadap tersangka.
"Apabila ada korban-korban lain yang dilakukan oleh TH segera melapor. Itu bisa menambah konstruksi hukum yang dapat memberatkan tersangka," kata Hendra, Senin (29/6/2026).
Sejauh ini polisi mengaku sudah menerima informasi mengenai persoalan lain yang melibatkan TH saat bekerja sebagai debt collector. Namun, laporan tersebut belum berkaitan dengan kasus penganiayaan.
