Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memperketat aturan masuknya hewan ternak di tengah maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Terlebih menjelang hari raya Idul Adha, diprediksi semakin banyak hewan kurban yang masuk dari berbagai daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk ke Kota Bandung harus menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Jika tidak, semua hewan yang datang akan ditolak dan harus kembali lagi ke daerah asal.
"Kita akan buat Surat Edarannya (SE). Siapapun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung," kata Ema melalui siaran pers dikutip IDN Times, Selasa (24/5/2022).