Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memberikan tanggapan mengenai penyegelan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Satpol PP di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (2/7/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi saat ini masih berpegangan dengan aturan yang ada yaitu Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
"Tentu kami kembalikan kepada ketentuan, kami kembalikan kepada peraturan perundang-undangan," ujar Herman, Selasa (9/7/2024).