Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memberikan tanggapan mengenai penyegelan masjid milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) oleh Satpol PP di kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Selasa (2/7/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi saat ini masih berpegangan dengan aturan yang ada yaitu Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

"Tentu kami kembalikan kepada ketentuan, kami kembalikan kepada peraturan perundang-undangan," ujar Herman, Selasa (9/7/2024).

1. Masyarakat jangan terpancing provokasi

(Istimewa)

Meski begitu, Herman mendorong agar masyarakat bisa lebih mengedepankan kondusifitas antar masyarakat. Selain itu, penindakan juga harus dilakukan dengan berdialog dan berkoordinasi bersama dengan instansi terkait lainnya.

"Mohon untuk menahan diri menjaga kondusivitas Jawa Barat. Untuk lain-lainnya harus koordinasi dengan Polda, harus kordinasi dengan MUI dengan pihak-pihak terkait yang kompeten, termasuk dengan Kesbangpol," katanya.

2. Penyegelan harusnya kedepankan dialog

Editorial Team

Tonton lebih seru di