Bandung, IDN Times – Tidak bisa ditampik jika pandemi COVID-19 mendatangkan berbagai masalah baru bagi banyak hal, tak terkecuali dunia usaha. Kondisi serbasulit ini belakangan dibuntuti oleh hadirnya wacana moratorium UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang menjadi dasar hukum untuk melakukan restrukturisasi melalui pengadilan.
Merespons wacana itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (IKA FH Unpad) menggelar diskusi daring dengan tema, "Restrukturisasi Bisnis di Masa Pandemi: Quo Vadis UU Kepailitan dan PKPU" pada Sabtu, 4 September 2021.
Bagaimana diskusi berlangsung? Apa saja gagasan yang bisa dipetik?