DPRD Kabupaten Bekasi menerima laporan LKPJ Bupati Bekasi tahun 2022 pada rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (19/05). (Dok. Pemprov Jabar)
Dalam persidangan mendatang, tim penasihat hukum memberi sinyal akan membangun argumentasi bahwa perkara yang menjerat Soleman lebih dekat dengan persoalan administrasi pemerintahan dibanding tindak pidana korupsi.
Mereka menilai kesimpulan tersebut baru bisa diuji setelah seluruh saksi dan dokumen terkait diperiksa secara terbuka di persidangan.
"Kami ingin melihat apakah ini benar-benar tindak pidana korupsi atau justru persoalan administrasi yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Itu yang akan diuji melalui pembuktian," kata Simon.
Sementara itu, jaksa mendakwa Soleman dan Rahmat Atong Sanif telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 tidak didasarkan pada kajian resmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), melainkan melalui pembahasan internal yang kemudian menjadi dasar pemberian tunjangan.
Besaran tunjangan yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai Rp50 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp48 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp46 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi, yang diperkirakan menjadi fase penting untuk mengungkap pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses lahirnya kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.