Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Ada Perwal, Pelaksanaan Perda Penataan PKL di Bandung Belum Optimal

ilustrasi seorang pedagang kaki lima (pexels.com/Savio Yu)

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan pemerintah. Sebab, perda yang baru disahkan di akhir masa jabatan DPRD Kota Bandung 2019-2024 belum terlihat perubahan penataan PKL secara signifikan. 

"Saya belum cek perwalnya (sudah diterbitkan atau tidak). Tetapi sejauh saya lihat pemandangan di lapangan, masih belum banyak perubahan," ungkap Anggota DPRD Kota Bandung yang sebelumnya terlibat dalam Pansus Raperda Penataan dan Pembinaan PKL, "ujar Susi Sulastri.

Sampai saat ini, kata Susi, masih belum ditetapkan zona penempatan bagi PKL dengan aturan terbaru. Karena seperti diketahui, perda yang disahkan Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

1. Perda baru hanya mengatur dua zona yakni peruntukan dan bukan peruntukan

IDN Times/Istimewa

Dalam perda sebelumnya, penempatan PKL di Kota Bandung dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau. Zona merah adalah lokasi yang dilarang untuk berjualan PKL. Zona kuning yakni lokasi yanh diizinkan untuk berjualan PKL dengan syarat dan boleh berdagang pada jam tertentu. Kemudian zona hijau, lokasi yang diizinkan untuk berjualan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.

Sementara di perda terbaru, penempatan PKL hanya dibagi dua zona, peruntukan dan bukan peruntukan.

"Saya lihat belum switching dari zona merah, kuning dan hijau ke zona peruntukan dan bukan peruntukan," ujar Susi.

2. Pemerintah perlu lakukan kebijakan yang matang

Ilustrasi penertiban warung semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Susi sangat paham perlunya kehati-hatian pemerintahan dalam menerapkan zona baru bagi PKL ini. Jangan sampai terjadi gejolak di tengah masyarakat.

"Pemerintah akan melihat dengan hati-hati dalam penerapan kebijakan ini, jangan sampai terjadi dinamika yang bergejolak di masyarakat terutama teman-teman PKL.

3. Tata kembali Kota Bandung tanpa menggusur pedagang kecil

Ilustrasi PKL kembali berjualan di trotoar dekat area Teras Malioboro. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Perda ini, kata Susi, hadir degan tujuan menata kembali Kota Bandung. Diharapkan PKL dan juga pedagang kecil terfasilitasi dengan baik.

"Perda ini untuk penataan, agar Bandung sebagai wawasan kota besar tertata rapi dan memberikan fasilitas untuk UMKM di Kota Bandung," ungkapnya.

DPRD Kota Bandung,, akan terus mendorong pembinaan dan penataan PKL sesuai dengan koridor yang diatur dalam perda. "Insya Allah akan kita dorong lterus untuk penataan PKL di kota Bandung," pungkasnya

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us