Suap Kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah Dituntut 5 Tahun Penjara

Bandung, IDN Times - Fahmi Darmansyah yang didakwa telah menyuap kepala lapas Sukamiskin dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Hal itu menjadi isi tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Jika tidak membayar denda maka Fahmi harus menjalani tambahan hukuman selama 6 bulan.
Selama menghuni Lapas Sukamiskin, Fahmi disebut telah memberi sejumlah barang mewah mulai dari sepasang sepatu boots, sepatu sandal, tas, hingga kendaraan roda empat.
1. Tuntutan maksimal
Dalam sidang tuntatan, Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan maksimal. Hal ini dikarenakan terdakwa terbukti berdasarkan fakta persidangan melakukan suap untuk mendapatkan berbagai fasilitas di dalam lapas.
Kemudian, jika tuntutan ini sesuai dengan vonis nantinya maka Fahmi akan menjalani masa hukuman ditambah dengan hukuman yang sebelumnya.
"Hukuman akan dijumlah dengan perkara yang sebelumnya," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/2).