Bandung, IDN Times - Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Kemenag menilai, kegiatan keagamaan tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan ketentuan hukum dan jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama.
Gugun menilai, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilihat berdasarkan bentuk aktivitas yang dilakukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai kegiatan keagamaan yang perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengedepankan konstitusi, penghormatan terhadap hak beribadah, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Gugun Gumilar, Sabtu, (17/10/2026).
