Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Stafsus Menag Dukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya
Dok. Istimewa
  • Staf Khusus Menag Gugun Gumilar mendukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tenjowaringin, Tasikmalaya, dengan menekankan penghormatan pada konstitusi, hak beribadah, dan ketentuan hukum.
  • Kegiatan tahunan JAI itu berisi salat berjemaah, tahajud, dan ceramah; penilaiannya diminta objektif berdasarkan aktivitas serta aturan, bukan identitas penyelenggara.
  • Jalsah Salanah 16-18 Oktober 2026 tetap diizinkan Kemenag sesuai SKB Tiga Menteri, meski sebelumnya Bupati Tasikmalaya meminta penghentian pelaksanaannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 1945

UUD Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah melalui Pasal 28E serta Pasal 29 ayat (2).

Tahun 2008

SKB Tiga Menteri mengatur sejumlah ketentuan terkait aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

16-18 Oktober 2026

Jalsah Salanah Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia dijadwalkan berlangsung di Desa Tenjowaringin, Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya meminta kegiatan dihentikan, namun Kemenag mengizinkan pelaksanaannya sesuai SKB.

17/10/2026

Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah dengan mengedepankan konstitusi, hak beribadah, dan ketentuan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia yang tetap diizinkan digelar sesuai SKB Tiga Menteri.
  • Who?
    Gugun Gumilar, Kementerian Agama, Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin, serta peserta Jalsah Salanah terlibat dalam perkembangan ini.
  • Where?
    Jalsah Salanah dilaksanakan di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
  • When?
    Kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 16–18 Oktober 2026. Dukungan Gugun Gumilar disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
  • Why?
    Kemenag menilai kegiatan keagamaan perlu disikapi berdasarkan ketentuan hukum, SKB Tiga Menteri, serta jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah.
  • How?
    Pelaksanaan dinilai berdasarkan bentuk kegiatan, termasuk salat berjemaah, tahajud, dan ceramah. Kemenag mengharapkan dialog, ketertiban, komunikasi, serta penghormatan terhadap hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Gugun Gumilar dari Kementerian Agama mendukung pertemuan Ahmadiyah di Desa Tenjowaringin, Tasikmalaya. Acara ini ada salat bersama dan ceramah agama. Bupati Tasikmalaya sebelumnya minta acara dihentikan. Tapi Kementerian Agama mengizinkan acara 16 sampai 18 Oktober 2026 tetap jalan sesuai aturan. Mereka ingin semuanya damai dan saling bicara baik-baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dukungan terhadap Jalsah Salanah mencerminkan upaya menempatkan kegiatan keagamaan dalam kerangka hukum, hak konstitusional, dan penilaian yang objektif. Penekanan pada dialog, ketertiban, serta komunikasi konstruktif membuka ruang agar perbedaan keyakinan disikapi secara bijaksana, sambil menjaga penghormatan terhadap kebebasan beribadah dan kehidupan masyarakat yang harmonis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Kemenag menilai, kegiatan keagamaan tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan mengedepankan ketentuan hukum dan jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama.

Gugun menilai, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, pelaksanaan kegiatan keagamaan perlu dilihat berdasarkan bentuk aktivitas yang dilakukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai kegiatan keagamaan yang perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengedepankan konstitusi, penghormatan terhadap hak beribadah, serta ketentuan hukum yang berlaku," kata Gugun Gumilar, Sabtu, (17/10/2026).

1. Hak warga negara harus dilindungi

Presiden pertama Indonesia, Dr. IR Sukarno (kiri) bertemu dengan mubaligh Ahmadiyah di Indonesia, Syed Shah Muhammad Sahib dan Hafiz Qudratullah Sahib (Dok. ahmadiyah.id)

Menurutnya, Jalsah Salanah merupakan pertemuan rutin tahunan Jemaat Ahmadiyah yang diisi dengan kegiatan keagamaan, seperti salat berjemaah lima waktu, salat tahajud, dan ceramah keagamaan.

Ia menambahkan, penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut perlu dilakukan secara objektif dan tidak semata-mata didasarkan pada identitas kelompok penyelenggaranya.

"Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan dan bagaimana ketentuan hukum mengaturnya. Jangan sampai penyikapan terhadap kegiatan keagamaan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi dan hak warga negara," katanya.

2. Hak konstitusional harus dihormati

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Gugun menekankan pentingnya memahami ketentuan tersebut secara utuh. Penerapannya harus mengacu pada substansi keputusan dan konteks kegiatan yang diselenggarakan.

Dalam hal ini, SKB Tiga Menteri mengatur sejumlah ketentuan terkait aktivitas JAI. Oleh karena itu, penilaian mengenai kesesuaian Jalsah Salanah dengan aturan tersebut perlu didasarkan pada ketentuan yang relevan, bukan asumsi semata.

Gugun juga menyoroti pentingnya jaminan konstitusional dalam menyikapi persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warga negara.

"Negara harus hadir untuk memastikan hak konstitusional warga negara dihormati. Kami berharap pelaksanaan Jalsah Salanah dapat disikapi dengan mengedepankan dialog, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum," kata dia.

3. Sempat ditolak oleh Bupati Tasikmalaya

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Pelaksanaan Jalsah Salanah di Desa Tenjowaringin diharapkan dapat berlangsung dalam suasana damai. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang konstruktif agar perbedaan keyakinan tidak menjadi penghalang bagi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.

Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin sudah meminta pelaksanaan Jalsah Salanah yang akan dilaksanakan pada 16-18 Oktober 2026 di Desa Tenjowaringin dihentikan. Namun, Kemenag mengizinkan agar tetap digelar sesuai SKB.

Curated For You

Editorial Team

Related Article