Bandung, IDN Times - Sidang kasus pemukulan remaja santri di Bogor, yang melibatkan penceramah kondang Bahar bin Smith masih bergulir hingga Kamis (2/5). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi ahli yakni Nandang Sambas, ahli hukum Universitas Islam Bandung (Unisba).
Persidangan itu lebih banyak membahas soal titik-titik pertentangan antara pandangan hukum negara dan hukum Islam. Termasuk soal aksi pemukulan oleh bahar pada dua remaja yang menipu orang dengan berpura-pura menjadi Bahar, yang dianggap salah di mata hukum negara tapi benar di mata hukum Islam versi Bahar.