Bandung, IDN Times - Surat Edaran penerapan waktu belajar dimulai pukul 06:30 WIB dari jenjang PAUD-SMA dan sederajat di Jawa Barat mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025. Seluruh sekolah pun akan diwajibkan hanya belajar selama lima hari, tanpa kegiatan lain di sekolah pada Sabtu dan Minggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang jam efektif pada satuan pendidikan di seluruh jenjang, mulai dari PAUD-SMA sederajat. Kebijakan ini dipastikan akan segera diterapkan.
"Hanya pelaksanaan efektifnya nanti tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025. Kadis Pendidikan sedang menyiapkan pemberitahuan lebih lanjut," ujar Sekda Herman Suryatman, Selasa (3/6/2025).