Sidang Sengketa Pilbup Sukabumi di MK: Dugaan Kecurangan di 469 TPS

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi mulai melaksanakan sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Sukabumi diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, Iyos Somantri dan Zainul. Sedangkan pasangan calon 02, Asep Japar dan Andreas.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Asep Japar - Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos Somantri - Zainul, meraih 498.990 suara.
1. Dugaan penggelembungan suara di 469 TPS
Dalam sidang tersebut terungkap jika dugaan penggelembungan suara menjadi salah satu dalil permohonan yang tercantum di berkas Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Jawa Barat.
Saleh Hidayat selaku kuasa hukum paslon Iyos-Zainul mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di 469 tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu terlihat dari perolehan suara dengan selisih 73.726 suara dari paslon nomor urut 2, lebih banyak jika dibandingkan selisih dalam hasil rekapitulasi akhir.
"Selisih akhir, hasil rekapitulasi akhir itu hanya 65 ribu. Berarti selisih yang sangat tajam terjadi di 469 TPS ini," ujar Saleh saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis, dikutip dari laman resmi MK.