Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Mahkamah Konstitusi mulai melaksanakan sidang perdana terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/1/2025) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Perkara dengan nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1, Iyos Somantri dan Zainul yang diwakili kuasa hukumnya, Saleh Hidayat.
Sedangkan termohon ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Sukabumi dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Nomor Urut 2 Asep Japar dan Andreas.
Diketahui, Pilkada Kabupaten Sukabumi diikuti oleh dua pasangan calon yaitu pasangan calon 01, Iyos Somantri dan Zainul. Sedangkan pasangan calon 02, Asep Japar dan Andreas.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Sukabumi, pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Asep Japar - Andreas, memperoleh suara terbanyak dengan 564.862 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 01, Iyos Somantri - Zainul, meraih 498.990 suara.