Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan berlanjut. Polda Jabar mendatangkan satu orang ahli pidana untuk memberikan keterangan mengenai penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, satu saksi ahli yang didatangkan ini memiliki latar belakang keahlian dalam bidang hukum pidana dari salah satu universitas di Jakarta.
"Untuk tim ahli masih perjalanan nanti kita sampaikan di sidang. Cuma satu ahli pidana dari kampus di Jakarta," ujar Nurhadi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (4/7/2024).