Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Cirebon, IDN Times - Sidang pertama peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024).

Enam terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut yakni, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Supriyadi, Jaya, dan Rivaldi Aditya Wardana.

1. Saksi dan novum sudah disiapkan

6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)

Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam sidang besok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan novum untuk memastikan para terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky," kata Jutek, Selasa (3/8/2024).

Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.

Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.

2. Yakin tewas kecelakaan, bukan pembunuhan

Editorial Team

Tonton lebih seru di