6 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Ajukan PK ke PN Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Kuasa hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam sidang besok, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi dan novum untuk memastikan para terpidana tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Kami akan membuktikan kalau klien kami tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky," kata Jutek, Selasa (3/8/2024).
Jutek menyebutkan, novum pertama yang disampaikan adalah tentang cerita kesaksian oleh saudara Aep dan Dede. Kasus tersebut diketahui bermula dari kesaksian palsu oleh kedua orang tersebut.
Novum selanjutnya, percakapan Vina dengan Mega dan Widi. Tim kuasa hukum mengaku sudah mendapatkan ekstrak dari handphone vina yang menguatkan cerita komunikasi delapan tahun lalu itu.