Bandung, IDN Times - Saksi ahli dari Pegi Setiawan dan Polda Jabar telah memberikan keterangan dalam gugatan praperadilan di Pengadaan Negeri Kelas IA Bandung. Kesaksian keduanya digelar di waktu yang berbeda.
Tim pengacara Pegi Setiawan mendatangkan Prof. Suhandi Cahaya dari Universitas Jaya Baya, Jakarta. Sementara tim hukum Polda Jabar, Prof. Agus Surono mendatangkan ahli dari Universitas Pancasila, Jakarta.
Keduanya memiliki pendapat masing-masing soal sah atau tidaknya alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam.
Polisi sendiri dalam kasus ini memiliki tiga alat bukti, keterangan ahli, para tersangka sebelumnya yang kini jadi terdakwa, dan berkas berisi dokumen dan lainnya.
