Pj Gubernur NTB Hassanudin menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan pemalsuan tanda tangan di daftar hadir tempat pemungutan suara (TPS). Menurut keterangan kuasa hukum pasangan Luthfi-Dia, Achmad Faozan TZ, ditemukan pola tanda tangan yang seragam dan mencurigakan di sekitar 600 TPS yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Tanda tangan tersebut sebagian besar tampak digaris lurus atau diparaf, dianggap sebagai indikasi kuat adanya manipulasi yang disengaja dalam proses pemungutan suara.
"Dalam kasus ini, kami menduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan daftar hadir secara masif di lebih dari 600 TPS. Hal ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat merusak integritas proses pemilihan," kata Achmad Faozan TZ dalam persidangan, saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, pasangan Luthfi-Dia mengungkapkan adanya tanda tangan pemilih yang tercatat dalam daftar hadir meskipun mereka diketahui berada di luar negeri pada saat Pilkada berlangsung.
Terdapat indikasi bahwa pemilih tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang seharusnya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena mereka tidak berada di Indonesia.
Hal ini menambah dugaan manipulasi data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
"Beberapa tanda tangan pemilih yang terdaftar, bahkan tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), kami temukan padahal mereka jelas tidak berada di Indonesia saat Pilkada berlangsung. Hal ini menunjukkan ada potensi besar manipulasi data pemilih yang sangat merusak prinsip dasar pemilu yang bersih dan jujur," ungkap Faozan.