Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang MK: Luthfi-Dia Ungkap Keterlibatan ASN di Pilkada Cirebon
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Cirebon, IDN Times - Dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif muncul di permukaan. Dalam pelaksanaannya diduga ada upaya manipulasi dan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini terungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang yang mengusung agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut empat, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Cirebon.

Pasangan ini menyampaikan berbagai temuan yang dianggap menunjukkan adanya manipulasi dalam proses pemilu oleh penyelenggara pemilu.

1. Ada pemalsuan tanda tangan

Pj Gubernur NTB Hassanudin menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pejanggik Kecamatan Mataram, Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Salah satu temuan yang paling mencolok adalah dugaan pemalsuan tanda tangan di daftar hadir tempat pemungutan suara (TPS). Menurut keterangan kuasa hukum pasangan Luthfi-Dia, Achmad Faozan TZ, ditemukan pola tanda tangan yang seragam dan mencurigakan di sekitar 600 TPS yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Tanda tangan tersebut sebagian besar tampak digaris lurus atau diparaf, dianggap sebagai indikasi kuat adanya manipulasi yang disengaja dalam proses pemungutan suara.

"Dalam kasus ini, kami menduga penyelenggara pemilu di tingkat TPS telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan daftar hadir secara masif di lebih dari 600 TPS. Hal ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat merusak integritas proses pemilihan," kata Achmad Faozan TZ dalam persidangan, saat membacakan dalil permohonan di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, pasangan Luthfi-Dia  mengungkapkan adanya tanda tangan pemilih yang tercatat dalam daftar hadir meskipun mereka diketahui berada di luar negeri pada saat Pilkada berlangsung.

Terdapat indikasi bahwa pemilih tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang seharusnya tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena mereka tidak berada di Indonesia.

Hal ini menambah dugaan manipulasi data pemilih yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Beberapa tanda tangan pemilih yang terdaftar, bahkan tercatat sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), kami temukan padahal mereka jelas tidak berada di Indonesia saat Pilkada berlangsung. Hal ini menunjukkan ada potensi besar manipulasi data pemilih yang sangat merusak prinsip dasar pemilu yang bersih dan jujur," ungkap Faozan.

2. ASN dianggap tidak netral

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)

Selain itu, pasangan Luthfi-Dia juga menyoroti dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Mereka mencatat adanya indikasi oknum ASN yang terlibat dalam kampanye atau mendukung pasangan calon yang mereka pilih, baik di tingkat desa maupun di tingkat kabupaten.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis ini, menurut mereka, melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik.

"Berdasarkan pengamatan kami, terdapat dugaan keterlibatan ASN dari berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga kabupaten, yang mendukung pasangan calon tertentu. Perilaku ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk melihat ini sebagai pelanggaran yang serius," kata Faozan.

3. Hasil pilkada dianggap tidak sah

Seorang warga melakukan pencoblosan di salah satu bilik suara di TPS 22 Anak Air (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Berdasarkan sejumlah dugaan pelanggaran tersebut, pasangan Luthfi-Dia pun mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Cirebon Nomor 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 yang menetapkan hasil Pilkada, adalah batal dan tidak sah.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan keputusan tersebut untuk memastikan integritas proses Pilkada di Cirebon.

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan, Mahkamah Konstitusi akan mendengarkan keterangan dari pihak termohon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut satu, Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, masing-masing pihak juga diminta untuk menyampaikan bukti tambahan yang mendukung klaim mereka.

Pihak KPU Kabupaten Cirebon diharapkan untuk memberikan keterangan mengenai proses verifikasi data pemilih, pengawasan TPS, serta pengelolaan daftar hadir pada hari pemilihan. Sedangkan pasangan Imron-Agus akan diberi kesempatan untuk membela hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 dimenangkan oleh pasangan Imron Rosyadi-Agus Kurniawan Budiman dengan 426.323 suara. Sementara, pasangan Lutfhi-Dia 297.531 suara, Wahyu Tjiptaningsih-Solichin 183.467 suara, dan Rahmat Hidayat-Imam Saputra 69.771 suara.

Editorial Team

Related Article