Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, Henri Lincoln terungkap pernah meminta uang kepada kontraktor sebagai kelancaran proyek di dinas. Hal tersebut terjadi pada tahun 2024.
Hal ini diungkapkan seorang kontraktor, Handoko saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (8/6/2026).
Handoko mengaku pernah diminta oleh Henri agar dapat memenangkan beberapa paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi pada tahun 2024. Dia mengaku memberikan uang senilai total Rp 1 miliar kepada Henri.
"Saya jelaskan bahwa Rp 1 miliar itu diberikan beberapa kali untuk beberapa tahapan proyek tahun 2024. Saat itu ada pengerjaan normalisasi sungai, jembatan, dan beberapa proyek di Dinas SDABMBK," kata Handoko dalam persidangan.
