Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Korupsi Bekasi: Kontraktor Setor Rp1 Miliar ke Henri Lincoln
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Sidang korupsi di Pengadilan Negeri Bandung mengungkap Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, meminta uang Rp1 miliar dari kontraktor Handoko untuk kelancaran proyek tahun 2024.
  • Henri mengakui menerima total Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan selama 2024–2025, namun berdalih dana itu digunakan untuk operasional dinas, bukan kepentingan pribadi.
  • Kuasa hukum Ade Kuswara menegaskan perintah meminta uang berasal dari kepala dinas, bukan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara atau ayahnya HM Kunang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2024

Henri Lincoln meminta uang kepada kontraktor Handoko agar proyek di Dinas SDABMBK Bekasi berjalan lancar. Handoko memberikan total Rp1 miliar secara bertahap untuk beberapa tahapan proyek tahun 2024.

Tahun 2024

Pada tahap groundbreaking, Henri meminta Handoko menyiapkan Rp150 juta melalui event organizer yang direkomendasikan olehnya.

2024 hingga 2025

Henri Lincoln mengaku menerima uang total Rp2,94 miliar dari pengusaha Sarjan selama periode ini.

8 Juni 2026

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, saksi Handoko mengungkapkan pemberian uang kepada Henri Lincoln. Kuasa hukum Ade Kuswara menegaskan bahwa perintah memintai uang berasal dari kepala dinas, bukan dari Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang atau HM Kunang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Persidangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi mengungkap adanya setoran uang Rp1 miliar dari kontraktor kepada Kepala Dinas SDABMBK, Henri Lincoln, untuk kelancaran sejumlah proyek tahun 2024.
  • Who?
    Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Pemkab Bekasi; kontraktor bernama Handoko sebagai saksi; terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang; serta pengusaha Sarjan yang disebut memberi uang tambahan.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara proyek-proyek terkait berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Keterangan disampaikan dalam sidang pada Senin, 8 Juni 2026. Transaksi uang disebut terjadi sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
  • Why?
    Pemberian uang dilakukan agar pelaksanaan proyek di Dinas SDABMBK berjalan lancar. Henri menyebut dana itu digunakan untuk operasional dinas, bukan kepentingan pribadi.
  • How?
    Uang diberikan bertahap oleh Handoko melalui event organizer sesuai arahan Henri Lincoln pada beberapa kegiatan seperti groundbreaking dan pemeriksaan Polda Jabar. Total setoran mencapai Rp1 miliar ditambah Rp2,94 miliar dari pihak lain.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang di Bandung tentang orang-orang yang kerja di Bekasi. Ada Pak Henri yang minta uang ke orang bernama Pak Handoko supaya proyek jalan dan jembatan bisa lancar. Uangnya banyak, sampai satu miliar rupiah. Tapi Pak Henri bilang uang itu buat dinas, bukan buat dirinya. Sekarang mereka masih disidang untuk cari siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang korupsi di Pengadilan Negeri Bandung ini menunjukkan proses hukum yang berjalan terbuka dan mendalam, dengan berbagai pihak memberikan kesaksian secara langsung. Keterbukaan saksi dan klarifikasi dari para terdakwa memperlihatkan bahwa pengadilan berupaya menelusuri fakta secara objektif, memastikan setiap tuduhan diuji melalui bukti dan keterangan resmi di hadapan majelis hakim.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, Henri Lincoln terungkap pernah meminta uang kepada kontraktor sebagai kelancaran proyek di dinas. Hal tersebut terjadi pada tahun 2024.

Hal ini diungkapkan seorang kontraktor, Handoko saat menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi Ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (8/6/2026).

Handoko mengaku pernah diminta oleh Henri agar dapat memenangkan beberapa paket proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi pada tahun 2024. Dia mengaku memberikan uang senilai total Rp 1 miliar kepada Henri.

"Saya jelaskan bahwa Rp 1 miliar itu diberikan beberapa kali untuk beberapa tahapan proyek tahun 2024. Saat itu ada pengerjaan normalisasi sungai, jembatan, dan beberapa proyek di Dinas SDABMBK," kata Handoko dalam persidangan.

1. Polda diduga ikut kecipratan uang dari kontraktor

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengacara Ade Kusawara Kunang pun menanyakan apakah uang tersebut diberikan sebagai bentuk terima kasih karena telah mendapatkan proyek atau seperti apa. Handoko membenarkan bahwa itu merupakan bentuk ucapan terima kasih.

Handoko pun mengungkapkan uang itu diberikan secara bertahap yang dimulai saat groundbreaking, peresmian, hingga pemeriksaan oleh Polda Jabar. Untuk kegiatan groundbreaking, dia mengaku dihubungi langsung oleh Henri dan diminta menyiapkan uang senilai Rp150 juta.

"Waktu itu Pak Henri Lincoln menghubungi, ini perlu seperti groundbreaking, nanti ada EO yang mengurus, tolong siapkan sekian (Rp150 juta)" jawab Handoko.

"Ada EO-nya. Jadi melalui EO saya berikan uang itu, yang direkomendasikan Pak Henri Lincoln," jawab Handoko.

2. Hendri membenarkan soal aliran uang tersebut

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Henri membenarkan perihal uang itu tapi tak menerimanya secara langsung. Dia juga membantah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan operasional di Dinas SDABMBK.

"Ya, itu untuk kelancaran kita di dinas. Kalau tidak, banyak kegiatan tidak akan berjalan," lanjut Henri.

Selain dari Handoko, Henri juga mengaku menerima uang dengan total senilai Rp2,94 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap Ade Kuswara, Sarjan. Uang itu diterima selama rentang tahun 2024 hingga 2025.

"Dari tahun 2024 sampai 2025, akumulasinya sekitar Rp 2,94 miliar. Uang dari Sarjan," ungkap Henri.

3. Pengacara Ade Kunang pastikan uang kontraktor diterima oleh kepala dinas

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan yang disampaikan oleh saksi dalam sidang kali ini menunjukkan bahwa perintah memintai uang ke pengusaha tak berasal dari kliennya yakni Ade Kuswara dan HM Kunang. Perintah datang langsung dari para kepala dinas di Pemkab Bekasi.

"Lebih khusus untuk proyek-proyek di lingkungan Sumber Daya Air ya, Bina Marga dan Bina Konstruksi itu jelas sudah terbukti ya bahwa yang memerintahkan itu adalah kepala dinas, jadi bukan Bupati," kata dia.

Jikapun memang benar ada perintah dari kliennya, Wayan mengatakan hal itu mesti dibuktikan dengan adanya rekaman suara atau dokumen otentik. Selama ini, rekaman suara ataupun dokumen otentik yang dimaksud tak pernah diperlihatkan.

"Hukumnya atau prinsipnya kalau kita berbicara tentang alat bukti surat itu adalah kekuatan pembuktian surat itu terletak pada akta aslinya. Kalau itu tidak dibuktikan, tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan berarti itu tidak terverifikasi dan dengan demikian tidak terbukti," ungkap dia.

Editorial Team

Related Article