Lisa Mariana bersama kuasa hukumnya dalam proses mediasi dengan Ridwan Kamil. (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Menanggapi hal ini, Tim pengacara selebgram Lisa Mariana, Markus Nababan mengatakan, dalam putusan hakim ini ada menyatakan bahwa menimbang untuk dilakukan tes DNA oleh pihak berperkara saat ini termasuk dari tim Revalino.
"Tapi tadi hakim menyatakan dan menimbang untuk mengetahui si ayah harus tes DNA jadi itu adalah sangat baik, kalau masuk ke gugatan ini harus bareng-bareng tes DNA. Jadi ini bukan akhir perkara. Tenang saja," ujarnya.
Menurutnya, saat ini proses persidangan masih belum masuk kepada pokok materi pembuktian perkara. Markus meyakini nantinya akan ada dilakukan tes DNA itu.
"Bahwa menimbang karena banyak mengaku jadi ujungnya ini kan pokok materi perkara belum diperiksa, nanti akan segera diperiksa nanti dilakukan tes DNA bareng-bareng, berarti hakim beracun terhadap putusan MK nomor 46 tahun 2010," kata Markus.
"Yuk dilakukan tes DNA, Lisa Ikut, Celin ikut jadi empat orang ini harus ikut (Ridwan Kamil, Revalino). Jadi santai saja. Bahwa menimbang, ini belum putusan ini belum masuk pokok materi perkara," tambahnya.