Sidang lanjutan dalam perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadirkan tujuh saksi, mulai dari ajudan bupati, pengusaha, hingga tim pemenangan pilkada di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/6/2026). (Dok.Istimewa)
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan datang dari Ricky Yuda Bhakti alias Nyai. Ia mengaku beberapa kali diperintahkan langsung oleh Ade Kuswara untuk mengambil uang dari Sarjan dan menyerahkannya kepada bupati.
Menurut Nyai, penyerahan pertama berlangsung di kawasan Bebek Kaleo, Cikarang. Setelah menerima uang dari Sarjan, ia langsung mengantarkannya ke rumah Ade Kuswara.
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi di sekitar Kantor Bank BJB. Saat itu Nyai mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari orang suruhan Sarjan sebelum menyerahkannya kepada Ade Kuswara.
Jumlah yang lebih besar disebut diterima Nyai di kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Selatan. Ia mengaku mengambil dua kardus berisi uang yang menurut Sarjan bernilai Rp2 miliar.
"Pak Sarjan bilang isinya Rp2 miliar. Saya bawa pakai mobil lalu saya serahkan ke Pak Ade di rumahnya," kata Nyai.
Penyerahan lainnya terjadi di wilayah Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan itu, Nyai mengaku menerima satu kardus berisi uang Rp1 miliar yang dititipkan melalui Sugiharto sebelum kembali dibawa ke rumah Ade Kuswara.
Nyai menegaskan seluruh pengambilan dan penyerahan uang tersebut dilakukan atas arahan langsung Ade Kuswara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan uang maupun keterkaitannya dengan proyek pemerintah.
Di akhir persidangan, Sarjan juga menyampaikan alasan dirinya memenuhi berbagai permintaan dana tersebut. Saat ditanya apakah ia bisa menolak permintaan yang datang dari bupati, Sarjan memberikan jawaban singkat.
"Tidak bisa menolak. Posisi saya bisa bantu dia," ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut kini menjadi bagian penting yang didalami Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain untuk menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara tersebut.