Cimahi, IDN Times - Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengingatkan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak menerima sampah organik per Januari 2024.
Seperti diketahui Pemprov Jabar sudab memgeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, TPA Sarimukti menampung hanya 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi. Arief mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengacu terhadap intruksi tersebut.
"Itu kan intruksi gubernur sudah diedarkan suratnya ke masing-masing kota/kabupaten sekarang tinggal pelaksanannya. Sementara ini kita masih menjalankan intruksi gubernur, jadi pengurangan sampah organik ke Sarimukti," kata Arief saat dihubungi, Selasa (26/12023).
