Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siap-siap, Rayakan Tahun Baru Malam di Bandung Akan Disanksi Tegas!

Bandung, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas pada masyarakat yang melaksanakan peringatan tahun baru dengan membuat kerumunan massa.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Jawa Barat, Muhammad Ade Afriandi saat apel operasi gabungan di Mako Satpol PP Kota Bandung, Jalan RAA Marta Nagara, Kamis (31/12/2020).

1. Satpol PP Jabar upayakan tidak ada kerumunan di seluruh wilayahnya

Ilustrasi petugas Satpol PP. (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi petugas Satpol PP. (IDN Times/Paulus Risang)

Ia mengatakan, masyarakat yang menggelar perayaan tahun baru di tengah pandemik corona dan mengundang banyak massa akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Adapun, petugas Satpol PP disebutkannya juga akan menegakkan penegakan protokol kesehatan saat malam pergantian tahun 2020-2021.

"Kerumunan kita akan upayakan tidak ada kerumunan, tidak ada peningkatan COVID-19," ujar Afriandi.

2. Tidak ada perayaan tiup trompet

Dok Serba Cantik
Dok Serba Cantik

Kemudian, Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, seluruh personel Satpol PP Bandung akan bergabung dengan Polri dan TNI. Ia meminta masyarakat agar tidak merayakan malam pergantian tahun seperti tahun sebelumnya.

"Pemkot Bandung tidak mengizinkan adanya aktivitas kegiatan terompet-terompet karena terompet itu kan ditiup, itu dropletnya. Tahun baru kita imbau untuk tidak melakukan aktivitas itu," tuturnya.

3. Penegakan protokol kesehatan akan lebih ditingkatkan

Rasdian melanjutkan, potensi kerumunan mulai dari saat ini akan  diminimalisir dengan diberikan imbauan serta sosialisasi pada masyarakat. Selain itu, protokol kesehatan dikatakan dia akan terus disosialisasikan.

"Hari ini kita operasi penegakan disiplin, ada dua kegiatan hari ini pertama kegiatan patroli pengawasan (monitoring), seperti woro-woro, yang kedua penegakan disiplinnya," katanya.

4. Masyarakat melanggar aturan akan diberikan denda

Ilustrasi tahun baru, Pedagang terompet di kawasan pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Ilustrasi tahun baru, Pedagang terompet di kawasan pasar 16 Ilir Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Disinggung soal adanya potensi masyarakat yang melanggar aturan dengan merayakan pesta malam tahun baru dan menciptakan keramaian, Rasadian menegaskan akan menindak dan langsung diberikan sanksi.

"Masyarakat yang melanggar maka akan ditindak sesuai peraturan Wali Kota Bandung dari sanksi ringan, lisan, tertulis hingga sanksi administrasi Rp 100 ribu," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pendapatan Rumah Tangga di Indonesia Kebanyakan di Bawah Rp5,8 Juta

18 Sep 2025, 21:26 WIBNews