IDN Times/Debbie Sutrisno
Korlantas Polri menggelar operasi terpusat 'Operasi Patuh Jaya 2024' secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam penindakan pada Operasi Patuh 2024 yang digelar mulai tanggal 15 Juli 2024 ini. Lantas, Operasi Patuh Jaya 2024 sampai kapan? Berikut informasinya.
Berdasarkan informasi resmi NTMC Korlantas Polri, Operasi Patuh 2024 digelar selama dua pekan atau 14 hari. Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung mulai dari 15 Juli sampai 28 Juli 2024.
"Sahabat Lantas, Operasi Patuh 2024 akan digelar serentak pada tanggal 15-28 Juli 2024. Operasi Patuh ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," dikutip dari laman Instagram NTMC Korlantas Polri, Minggu (14/7/2024).
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut.
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar