Kabupaten Bandung, IDN Times - Seorang pemuda berinisial AFT (21) warga Kampung Tanjunglaya, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, harus rela berurusan dengan proses hukum. Pelaku dijadikan tersangka usai membuat laporan palsu yang mengaku jadi korban begal dan motor miliknya pun telah digondol pelaku pembegalan, pada Kamis (02/6/2022).
Padahal faktanya ia dengan sengaja telah melakukan rekasayasa seolah jadi korban begal dan menggadaikan motornya untuk membayar utang bekas kalah judi oline demi mengelabui orang tuanya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, AFT telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan hukuman pidana pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jadi tersangka. Terkait perkara awal laporan begal sudah kita terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), dihentikan batal demi hukum. Perkara yang bersangkutan telah melakukan laporan palsu kini dikenakan pidana pasal 220 KUHP, dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan," ujar Kusworo saat ditemui IDN Times di Mapolsek Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin (06/6/2022).