Bandung, IDN Times - Penangkapan tersangka judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh Polda Metro Jaya, turut menjadi perhatian publik. Sampai dengan saat ini sudah ada 16 orang yang diamankan pihak kepolisian.
Dari 16 orang tersangka ini, empat orang merupakan warga sipil, dan 12 merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberantas situs judi online.
Kasus ini turut menjadi pembahasan warganet di sosial media X. Salah satu akun memunculkan satu di antara para tersangka bernama, Denden Imadudin Soleh. Ia diduga berperan penting dalam kasus ini.
Denden diketahui merupakan, Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE Ditjen Aptika, Komdigi. Salah satu sumber terpercaya IDN Times juga menyatakan hal itu benar adanya.
"Betul. Dia (Denden Imadudin Soleh) ditangkap. Posisinya Ketua Tim," katanya.