Semester 1 2022, Pengaduan Konsumen Didominasi Belanja Online

Bandung, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat banyaknya keluhan yang masuk terkait perdagangan online atau niaga elektronik alias e-commerce.
Hal tersebut telah menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi kinerja e-commerce. Bagaimana tidak, fungsi dari Ditjen PKTN sendiri memang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia.
Berapa banyak aduan tentang e-commerce yang mampir ke meja Ditjen PTKN?
1. Ada 3.181 aduan konsumen soal e-commerce
Ditjen PKTN mencatat adanya 3.692 pengaduan konsumen yang dilayani pada semester I-2022. Sebanyak 86,1 persen atau 3.181 aduan, merupakan sektor niaga elektronik alias e-commerce.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (26/7/2022).
Selama Januari-Juni 2022, aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan, yaitu sebanyak 3.116 pengaduan.
Selanjutnya, situs web menerima 307 pengaduan, surat elektronik (e-mail) 228 pengaduan, telepon 34 pengaduan, mendatangi langsung kantor Direktorat Pemberdayaan Konsumen enam pengaduan, dan surat satu pengaduan.