Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor di 27 kabupaten dan kota di Jabar. Penetapan status siaga ini berlaku sejak 15 Oktober 2021 sampai dengan 30 April 2022.
Keputusan itu juga tertuang dalam keputusan gubernur (Kepgub) Jabar dengan nomor: 360/Kep.606-BPBD/2021. Kepwal ini diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan potensi kebencanaan di Jabar pada akhir tahun 2021.