Bandung, IDN Times - Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perjudian daring/online (judol) yang dilakukan perempuan berinisial DFA (25). Dia merupakan seorang ibu rumah tangga dan selebgram, yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan. Dia memanfaatkan platform Instagram untuk mengunggah konten yang mengarahkan pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online.
“Tersangka memanfaatkan akun Instagram-nya untuk memposting promosi judi online, yang memungkinkan para pengikutnya untuk lebih mudah terlibat dalam aktivitas perjudian," kata Kusworo dalam keterangannya. Senin, (11/11/2024).