Selama PPKM Jawa-Bali, Pemkot Cimahi Usul Pekerja Industri Dirumahkan

Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi bakal ikut menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai arahan pemerintah pusat. Rencananya, PPKM mulai diterapkan pada 11 sampai 25 Januari nanti.
Kota Cimahi bakal menerapkan PPKM berbarengan dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selama penerapan PPKM, Pemkot Cimahi akan membatasi aktivitas masyarakat.
1. PPKM berlaku 11 sampai 25 Januari

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, penerapan PPKM nanti merupakan instruksi dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Penerapan pembatasan ini mempertimbangkan atas kasus COVID-19 yang tak kunjung turun.
"Kami mendapatkan instruksi untuk PPKM Cimahi akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi kemendagri, akan dilakukan mulai tanggal 11 sampai 25," kata Ngatiyana, Kamis (7/1/2021).
2. Usul pekerja dirumahkan selama PPKM Jawa-Bali

Menurut Ngatiyana, sektor industri bakal terdampak serius. Sebab, dari penerapan PPKM sebelumnya pun sektor industri merupakan sektor paling terdampak dari kebijakan tersebut.
Lebih jauh, Ngatiyana meminta agar sektor industri mengurangi aktivitas selama penerapan PSBB. Jika memungkinkan, Ngatiyana meminta agar pabrik merumahkan sementara para pekerjanya.
"Industri juga kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja, nanti kita coba atur bagaimana kemungkinannya, kalau bisa dirumahkan saja dulu," sebut Ngatiyana.
3. Surat edaran akan segera diterbitkan

Selama PPKM diterapkan, Pemkot Cimahi akan membatasi segala bentuk aktivitas sosial. Dalam waktu dekat, Ngatiyana akan menerbitkan surat edaran untuk mengatur pembatasan sosial.
"Perkantoran hanya 25 persen yang kerja. Ibadah hanya 50 persen. Perbelanjaan jam 19.00 tutup. Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar dilakukan," ujar Ngatiyana.
4. Bansos belum terpikirkan

PSBB yang akan diterapkan selama 14 hari ini menurutnya akan berdampak juga pada perputaran ekonomi. Saat ini, Pemkot Cimahi masih menggodok aturan agar tidak terlalu memukul sektor ekonomi.
Sementara untuk jaring pengamanan sosial, Pemkot Cimahi menunggu instruksi dari pemerintah provinsi. "Untuk bansos itu mesti instruksi dari pusat atau provinsi. Kita ikut saja aturan pusat dan provinsi," tandasnya.